Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan program layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS, bukan? BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang secara resmi diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program ini dibuat sebagai program jaminan kesehatan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah berada di Indonesia setidaknya selama 6 bulan. Bagi kamu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran program ini paling lambat adalah sampai 1 Januari 2019.
Program ini dibuat sebagai program jaminan kesehatan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah berada di Indonesia setidaknya selama 6 bulan. Bagi kamu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran program ini paling lambat adalah sampai 1 Januari 2019.
Peserta BPJS Kesehatan
Dalam menyelenggarakan layanan asuransi kesehatannya, BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yang berbeda, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta Non PBI.
Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara, peserta Non PBI adalah mereka yang termasuk dalam kategori mampu atau berasal dari tingkat ekonomi menengah ke atas. Peserta Non PBI ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Peserta BPJS Non PBI yang termasuk pekerja penerima upah dalam hal ini adalah setiap orang yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, anggota TNI dan POLRI, pegawai pemerintah non pegawai negeri, serta pegawai swasta. - Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
Yang dimaksud di sini adalah setiap orang yang bekerja tanpa menerima gaji dan mengandalkan pendapatan atas usaha sendiri. Seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. - Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Yang dimaksud bukan pekerja adalah mereka yang tidak bekerja tetapi mampu membayar iuran jaminan kesehatannya secara mandiri. Peserta yang termasuk kategori ini di antaranya adalah investor, pemberi kerja, veteran, penerima dana pensiun, serta perintis kemerdekaan.
Bagi peserta BPJS Non PBI, maka peserta wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Yakni Rp80.000,00 untuk kelas 1, Rp51.000,00 untuk kelas 2, dan Rp25.500,00 untuk kelas 3.
Untuk pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, iuran ini secara langsung akan diambil sebesar 5 persen dari gaji pokok per bulan. Dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja (lembaga pemerintah) dan 2 persen oleh peserta.
Sementara, untuk pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, ataupun swasta, iuran bulanan BPJS diambil sebesar 5 persen dari upah per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Semua peserta yang bergabung dalam program BPJS Kesehatan ini wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Untuk pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, iuran ini secara langsung akan diambil sebesar 5 persen dari gaji pokok per bulan. Dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja (lembaga pemerintah) dan 2 persen oleh peserta.
Sementara, untuk pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, ataupun swasta, iuran bulanan BPJS diambil sebesar 5 persen dari upah per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Semua peserta yang bergabung dalam program BPJS Kesehatan ini wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS KesehatanBagi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan asuransi kesehatan peserta akan diberhentikan sementara.
Artinya, jika kamu terlambat membayar, maka masa aktif kartu jaminan kesehatan kamu secara otomatis akan diberhentikan untuk sementara waktu dan kamu tidak dapat menggunakannya untuk berobat gratis. Untuk mengaktifkannya lagi, kamu harus membayar denda sebesar 2,5 persen dari jumlah iuran.
Sebagai contoh, kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2017 hingga Maret 2017. Maka, secara otomatis, status kepesertaan kamu akan diberhentikan untuk sementara.
Agar kartu keanggotaan kamu dapat aktif kembali, kamu harus membayar denda sebesar Rp80.000 x 2,5% = Rp2.000,00. Sehingga, untuk 3 bulan keterlambatan, kamu wajib membayar Rp82.000 x 3 bulan = Rp246.000,00. Sementara, untuk pembayaran bulan berikutnya, yakni April 2017, kamu akan kembali ke tarif iuran normal sebesar Rp80.000,00.
Artinya, jika kamu terlambat membayar, maka masa aktif kartu jaminan kesehatan kamu secara otomatis akan diberhentikan untuk sementara waktu dan kamu tidak dapat menggunakannya untuk berobat gratis. Untuk mengaktifkannya lagi, kamu harus membayar denda sebesar 2,5 persen dari jumlah iuran.
Sebagai contoh, kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2017 hingga Maret 2017. Maka, secara otomatis, status kepesertaan kamu akan diberhentikan untuk sementara.
Agar kartu keanggotaan kamu dapat aktif kembali, kamu harus membayar denda sebesar Rp80.000 x 2,5% = Rp2.000,00. Sehingga, untuk 3 bulan keterlambatan, kamu wajib membayar Rp82.000 x 3 bulan = Rp246.000,00. Sementara, untuk pembayaran bulan berikutnya, yakni April 2017, kamu akan kembali ke tarif iuran normal sebesar Rp80.000,00.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Alfamart dan Indomare.
BPJS telah memberikan beberapa fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS. Fasilitas pembayaran ini bertujuan agar peserta BPJS dapat membayar iuran di mana pun dan kapan pun mereka berada, sehingga terhindar dari keterlambatan.Selain melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor BPJS Kesehatan, BPJS juga menyediakan fasilitas pembayaran melalui layanan bank-bank yang telah bekerja sama dengan BPJS, Kantor Pos, serta Indomaret dan Alfamart.
Bagi kamu yang sudah terbiasa menggunakan layanan ATM ataupun internet banking, mungkin akan sangat mudah dan praktis bagi Anda untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui layanan tersebut.
Namun, apabila Anda tidak menggunakan layanan perbankan tersebut, bayar BPJS lewat Alfamart dan Indomaret bisa menjadi solusi yang tepat untuk kamu. Terlebih lagi, gerai Alfamart dan Indomart ini juga sudah ada hampir di setiap pelosok daerah yang ada di Indonesia
Bayar BPJS Lewat Alfamart
Bayar BPJS di Alfamart dan Indomart ini cukup mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah membayar iuran BPJS di Alfamart:
- Datanglah ke gerai Alfamart terdekat dengan membawa kartu BPJS kamu atau catatan nomor virtual BPJS Anda.
- Kemudian, beritahukan kepada petugas kasir bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Nantinya, petugas kasir Alfamart akan menanyakan kartu BPJS atau nomor BPJS yang ingin kamu bayarkan dan juga nomor ponsel.
- Setelah itu, bayar iuran BPJS sesuai dengan kelas kamu dan tambahan biaya sebesar Rp2.500.
- Jika petugas sudah selesai memroses transaksi, nantinya kamu akan diberikan struk sebagai bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.
- Ambil dan simpan struk bukti pembayaran BPJS Kesehatan
Bayar BPJS Lewat Indomart
Sama seperti pembayaran BPJS Kesehatan melalui Alfamart, pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Indomaret juga sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datanglah ke gerai Indomaret terdekat dengan membawa kartu BPJSatau catatan nomor virtual BPJS.
- Kemudian, beritahukan kepada petugas kasir bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Nantinya, petugas kasir Indomaret akan menanyakan kartu BPJS atau nomor BPJS yang ingin kamu bayarkan dan juga nomor ponsel.
- Setelah itu, bayar iuran BPJS sesuai dengan kelas kamu dan tambahan biaya sebesar Rp2.500.
- Jika petugas sudah selesai memroses transaksi, nantinya kamu akan diberikan struk sebagai bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.
- Ambil dan simpan struk bukti pembayaran BPJS Kesehatan
Demikianlah beberapa informasi terkait iuran BPJS dan cara bayar BPJS lewat Alfamart dan Indomaret. Semoga bermanfaat!
0 komentar:
Post a Comment