Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 kepada empat orang tokoh pada tanggal 6 November 2017.
Dalam upacara yang digelar di Istana Negara itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Mahaputera Utama kepada Alm. Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta dan Alm. Letkol inf. (Anumerta) Mohammad Sroedji.
Upacara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90/TK/2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Sekretaris Militer Presiden selaku Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Marsekal Pertama TNI Trisno Hendradi. Demikian seperti dilansir Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.Â
Di akhir upacara, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat kepada ahli waris penerima Gelar Pahlawan Nasional diikuti oleh tamu undangan lainnya. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota Menteri Kabinet Kerja.
Dalam upacara yang digelar di Istana Negara itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Mahaputera Utama kepada Alm. Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta dan Alm. Letkol inf. (Anumerta) Mohammad Sroedji.
Upacara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90/TK/2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Sekretaris Militer Presiden selaku Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Marsekal Pertama TNI Trisno Hendradi. Demikian seperti dilansir Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.Â
Di akhir upacara, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat kepada ahli waris penerima Gelar Pahlawan Nasional diikuti oleh tamu undangan lainnya. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota Menteri Kabinet Kerja.
Empat tokoh tersebut yaitu Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari NTB, Almarhum Laksamana Malahayati dari Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepri, dan Lafran Pane dari DI Yogyakarta.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. Seperti dilansir Antara, acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2017.
Dalam acara penganugerahan ini hadir juga keluarga ahli waris keempat tokoh, para Menteri Kabinet Kerja, dan para pejabat seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD Oesman Sapta.
Alasan penganugerahan kepada keempat tokoh ini adalah mereka dianggap pernah memimpin dan berjuang dengan mengangkat senjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, hingga pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Keempat tokoh tersebut juga dianggap memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi hingga perjuangannya dinilai berdampak luas di kalangan masyarakat.
Proses penganugerahan ini memperhatikan Petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan Hasil Sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial RI tentang Permohonan pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. Seperti dilansir Antara, acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2017.
Dalam acara penganugerahan ini hadir juga keluarga ahli waris keempat tokoh, para Menteri Kabinet Kerja, dan para pejabat seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD Oesman Sapta.
Alasan penganugerahan kepada keempat tokoh ini adalah mereka dianggap pernah memimpin dan berjuang dengan mengangkat senjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, hingga pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Keempat tokoh tersebut juga dianggap memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi hingga perjuangannya dinilai berdampak luas di kalangan masyarakat.
Proses penganugerahan ini memperhatikan Petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan Hasil Sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial RI tentang Permohonan pemberian Gelar Pahlawan Nasional.